Back

Audit Permintaan Tindakan Korektif (Ptk) Sebagai Tindak Lanjut Hasil Temuan Audit Internal Mutu Akademik (Aima) Tahun 2025 Di Fakultas Pertanian Unsoed

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) adalah rangkaian unsur dan proses terpadu untuk memastikan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sistem ini terdiri atas SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) yang dilakukan secara mandiri oleh perguruan tinggi dan SPME (Sistem Penjaminan Mutu Eksternal) yang dilakukan melalui mekanisme akreditasi, baik nasional maupun internasional. Dalam Sistem Penjaminan Mutu, siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) harus dipastikan berjalan secara sistematis, terarah, dan berkesinambungan untuk menjamin mutu pendidikan berjalan dengan baik sesuai dengan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

 Kegiatan audit PTK Fakultas Pertanian dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 30 April 2026, bertempat di Ruang Rapat Dekan Lt. 1 Gedung A Fakultas Pertanian Universitas Jenderal Soedirman, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Audit PTK ini dihadiri oleh Dekan Fakultas Pertanian (Prof. Dr. Ir. Sakhidin, M.P), Wakil Dekan Bidang Akademik (Susanto Budi Sulistyo, S.TP, M.Si., Ph.D), Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum (Budi Dharmawan, S.P., M.Si., Ph.D), Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama (Dr. Khavid Faozi, S.P., M.P), Ketua Tim Kerja Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (Budi Saptana, S.E), dan tim Gugus Penjamin Mutu (GPM) Fakultas Pertanian. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Prof. Dr. Dwi Sarwani Sri Rejeki, S.KM., M.Kes.(Epid) dari Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan (FIKES) dan Prof. Dr. Mite Setiansah, S.IP., M.Si. dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed yang bertindak sebagai auditor PTK.

Dalam kegiatan tersebut, ada 9 (sembilan) temuan permintaan tindakan korektif dari hasil AIMA 2025 terhadap Fakultas Pertanian sebagai Unit Pengelola Program Studi (UPPS), baik yang terkait dengan standar mutu di bidang pendidikan, penelitian, maupun pengabdian masyarakat. Agenda kegiatan audit PTK tersebut adalah untuk melakukan konfirmasi dan pelaksanaan tindak lanjut atas temuan AIMA sebelumnya dalam tahapan visitasi dokumen. Dari 9 (sembilan) standar mutu yang menjadi temuan, 8 (delapan) di antaranya adalah standar mutu yang terkait dengan bidang pendidikan dan 1 (satu) standar mutu yang terkait dengan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Standar mutu bidang pendidikan meliputi sarana prasarana kegiatan pendidikan, kualitas sumber daya manusia (seperti tenaga kependidikan) pendukung kegiatan perkuliahan, kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan pembelajaran, kegiatan audit manajemen internal bidang akademik maupun non-akademik yamg terkait dengan standar mutu tambahan beserta instrumen evaluasinya, kualifikasi sumber daya manusia tenaga pendidik (dosen) yang telah mendapatkan sertifikasi, ketercapaian pengukuran kualitas alumni (tracer study), pelaksanaan survei kepuasan mahasiswa terhadap penyelenggaraan kegiatan pembelajaran, dan pelaksanaan survei kepuasan layanan yang diberikan oleh Fakultas. Sementara itu, standar mutu di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat mencakup data dan informasi rata-rata besaran dana kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen di Fakultas Pertanian.

Kesembilan permintaan tindakan korektif yang ditemukan oleh auditor, terbagi menjadi temuan yang sudah selesai dan temuan yang belum selesai, yang masih membutuhkan tindak lanjut. Agenda audit PTK menemukan adanya 5 PTK yang sudah selesai, berdasarkan ketersediaan bukti pelaksanaan tindak lanjut, dengan 4 PTK yang belum selesai, yang masih memerlukan bukti pelaksanaan tindak lanjut ke depan, dan akan diselesaikan maksimal bulan Juli 2026, kecuali standar mutu terkait audit non-akademik (standar mutu tambahan) yang akan dilaksanakan pada periode AIMA tahun 2026.

Semoga pelaksanaan kegiatan PTK yang telah diselenggarakan di Fakultas Pertanian sebagai UPPS di Universitas Jenderal Soedirman berjalan sesuai dengan tujuan, demi pelaksanaan siklus PPEPP yang sehat untuk mendukung kegiatan penjaminan mutu yang berkelanjutan di masa yang akan datang.

#sdg4

#pendidikanberkualitas

#fapertaunsoed