
Unit penjaminan mutu di Fakultas terdiri atas:
a. Gugus Penjamin Mutu (GPM) di tingkat Fakultas; dan
b. Gugus Kendali Mutu (GKM) di tingkat Program Studi.
Ketua dan anggota GPM dan GKM dijabat oleh Dosen yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan. Dalam melaksanakan tugasnya, GPM dan GKM bertanggung jawab kepada Rektor melalui Dekan.
GPM bertugas melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan penjaminan mutu di tingkat Fakultas. Selain itu, GPM juga bertugas menyusun dan menetapkan kebijakan, standar, manual, dan formulir mutu Fakultas.
GKM bertugas melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan penjaminan mutu di tingkat program studi berdasarkan dokumen mutu yang ditetapkan oleh Rektor atas usul Dekan.
