Proses Penyaringan Bakal Calon Dekan Fakultas Pertanian Unsoed Periode 2026-2030 Resmi Dimulai
Panitia Pemilihan Dekan Fakultas Pertanian (Pildek Faperta) Unsoed secara resmi telah menetapkan nama-nama dosen yang lolos tahap verifikasi administrasi untuk maju sebagai Bakal Calon Dekan Periode 2026-2030. Penetapan tersebut dilangsungkan dalam rapat Senat Fakultas Pertanian yang bertempat di Ruang Rapat Dekan Faperta Unsoed pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Lima Pendaftar Dinyatakan Lolos Administrasi
Dalam tahap awal ini, Panitia Pildek Faperta melakukan pemeriksaan berkas dan kelengkapan dokumen fisik dari seluruh pendaftar. Verifikasi dilakukan secara teliti berdasarkan kriteria yang diatur dalam Tata Tertib Pemilihan Dekan Faperta Periode 2026–2030. Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak lima pendaftar dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan resmi berstatus sebagai Bakal Calon Dekan.
Adapun kelima dosen yang lolos verifikasi administrasi tersebut (yang disusun secara alfabetis) adalah:
1. Dr. Agus Riyanto, S.P., M.Si.
2. Budi Dharmawan, S.P., M.Si., Ph.D.
3. Dr. Khavid Faozi, S.P., M.P.
4. Krissandi Wijaya, S.TP., M.Agr., Ph.D.
5. Dr. Purwanto, S.P., M.Sc.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, panitia segera menyerahkan kelima nama tersebut kepada Senat Fakultas Pertanian untuk diproses pada Tahap Penyaringan.
Mekanisme Penjaringan Aspirasi dan Peran Dosen
Untuk memastikan proses pemilihan berjalan secara transparan dan partisipatif, panitia menyediakan wadah bagi Bakal Calon Dekan untuk mengenalkan gagasan masing-masing. Panitia akan memfasilitasi forum terbuka yang dihadiri oleh Senat dan para dosen Faperta Unsoed.
Dalam forum ini, setiap bakal calon dekan diberikan kesempatan untuk memaparkan:
1. Visi dan Misi kepemimpinan untuk empat tahun ke depan.
2. Program Kerja Unggulan yang akan dijalankan.
3. Rencana Strategis Pengembangan Fakultas di bidang akademik, riset, dan pengabdian masyarakat (tridharma).
Sebagai bagian dari instrumen penyaringan calon dekan, para dosen Faperta Unsoed akan diberikan hak untuk melakukan pemungutan suara secara langsung dan tertutup. Hal tersebut akan dilakukan pada hari Kamis, 15 Oktober 2026 mulai pukul 08.00 WIB sd 12.00 WIB di Auditorium Fakultas Pertanian Unsoed, setelah para Bakal Calon Dekan selesai memaparkan visi, misi, program kerja dan rencana pengembangan fakultas. Setelah batas waktu pemungutan suara selesai, panitia akan menghitung perolehan suara secara terbuka, membuat berita acara, dan menyerahkan kepada Senat Fakultas Pertanian.
Tahap Penyaringan oleh Senat Fakultas
Selanjutnya, Senat Fakultas Pertanian akan menggelar Rapat Senat untuk menetapkan 3 (tiga) nama Calon Dekan. Prosedur pelaksanaan Rapat Senat tersebut mengacu pada Statuta UNSOED Pasal 49 dengan gambaran sebagai berikut:
1. Syarat kuorum: Rapat senat dianggap sah apabila dihadiri oleh minimal 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota Senat Faperta Unsoed.
2. Musyawarah dan pemungutan suara: Penetapan tiga nama calon diutamakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun, jika mufakat tidak tercapai, Senat akan melakukan pemungutan suara (voting) di mana setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara.
3. Pengajuan ke Plt. Rektor: Tiga nama calon dekan yang terpilih akan disusun berdasarkan urutan alfabeth. Berkas penetapan ini beserta dokumen pendukung diserahkan kepada Dekan Faperta yang sedang menjabat, untuk kemudian diteruskan kepada Rektor Unsoed paling lambat 10 hari kerja sebelum masa jabatan dekan berakhir.
Tahap Pemilihan Dekan Bersama Plt. Rektor
Tahap puncak pemilihan dekan akan diselenggarakan melalui Rapat Senat yang dihadiri langsung oleh Plt. Rektor Unsoed (atau pejabat yang dikuasakan) bersama seluruh anggota Senat Faperta. Rapat akhir ini wajib dilaksanakan paling lambat 5 hari kerja sebelum akhir masa jabatan dekan yang sedang bertugas.
Dalam tahap pemungutan suara akhir ini, penentuan dekan terpilih menggunakan porsi alokasi hak suara sebagai berikut:
1. Hak Suara Rektor: Sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari total suara pemilih yang hadir.
2. Hak Suara Senat Fakultas: Sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari total suara pemilih yang hadir.
Pemungutan suara dilakukan secara rahasia menggunakan kartu suara yang telah disiapkan oleh panitia. Melalui rangkaian tahapan yang terstruktur, transparan, dan akuntabel ini, Fakultas Pertanian Unsoed berharap dapat melahirkan sosok pemimpin yang membawa kemajuan, inovasi, serta kejayaan akademik bagi fakultas dan universitas di masa mendatang.



